Minggu, 22 April 2018
Institusi Pengelola Web beserta Aspek Hukum & Etika
Secara terminologi website adalah kumpulan dari
halaman-halaman situs, yang biasanya terangkum dalam sebuah domain atau
subdomain, yang tempatnya berada di dalam World Wide Web (WWW) di Internet. WWW
terdiri dari seluruh situs web yang tersedia kepada publik. Halaman-halaman
sebuah situs web (web page) diakses dari sebuah URL yang menjadi “akar” (
root ), yang disebut homepage (halaman induk; sering diterjemahkan menjadi
“beranda”, “halaman muka”), URL ini mengatur web page untuk menjadi sebuah
hirarki, meskipun hyperlink-hyperlink yang ada di halaman tersebut mengatur
para pembaca dan memberitahu mereka susunan keseluruhan dan bagaimana arus
informasi ini berjalan.
Sebuah
Web page adalah dokumen yang ditulis dalam format HTML (Hyper Text Markup
Language), yang hampir selalu bisa diakses melalui HTTP, yaitu protokol yang
menyampaikan informasi dari server website untuk ditampilkan kepada para
pemakai melalui web browser. Semua publikasi dari website-website tersebut
dapat membentuk sebuah jaringan informasi yang sangat besar. Web page layaknya
sebuah buku yang dapat menampung berbagai informasi tentang banyak hal baik
bersifat komersil maupun non komersil. Melalui media web inilah seseorang dapat
memberikan informasi tertentu kepada orang lain yang berada di seluruh dunia.
1. World Wide Web
Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh
Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggung jawab terhadap
perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web.
Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat
ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses pada
URL: http://www.w3c.org
2. Internet Engineering Task
Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari
perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi
terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC).
IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan
dengan smooth.
3. Internet Architecture
Board (IAB)
IAB bertanggung jawab dalam mendefiniskan backbone
internet.
4. Internet Society (ISOC):
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan,
non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini
bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga
lain seperti IETF.
5. The Internet Assigned
Authority (IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC).
Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat
IP dan nama domain.
6. APJII dan PANDI
Dua nama tersebut merupakan institusi yang mengatur
pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia. Mereka adalah APJII (Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama Domain
Internet Indonesia).
ASPEK HUKUM DAN ETIKA DALAM
INTERNET
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)
dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan
transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa
instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL
Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan
para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian
hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara
lain: 1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang
sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 &
Pasal 12 UU ITE); 3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification
authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. Penyelenggaraan sistem
elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang
(cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.
Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian,
penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28,
dan Pasal 29 UU ITE).
2.
Akses ilegal (Pasal 30).
3.
Intersepsi ilegal (Pasal 31);
4.
Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE).
5.
Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE).
6. Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU
ITE)
SUMBER:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.






0 komentar:
Posting Komentar